Kriteria Umum Design Pondasi Tower Transmisi Listrik
Pondasi tower transmisi harus direncanakan dengan kriteria sbb :
a. Semua
pondasi tower harus didesain terhadap gaya uplift, compression dan horizontal
berdasarkan factor keamanan yang disyaratkan.
b. Semua pondasi harus
didesain berdasarkan parameter dari laporan soil investigasi.
c. Pelaksana dalam men-disain
pondasi harus dapat menghindari daerah rawan longsor, sehingga posisi pondasi
benar-benar stabil dan terhindar dari daerah rawan longsor.
Khusus untuk pondasi yang mengalami
gaya uplift
akibat tower yang mengalami uplift, maka pondasi harus diperhitungkan stabilitas terhadap uplift
tersebut :
a. pondasi dangkal : Gaya
uplift harus diperhitungkan terhadap berat tanah, berat beton bertulang.
b. pondasi dalam : Gaya
uplift harus diperhitungkan terhadap berat tanah, berat beton bertulang dan gaya friksi dari pile.
c.
minimum
factor keamanan dalam perhitungan terhadap :
-
guling : 1.50
- geser :
1.50
- up lift :
2.00
- daya dukung :
3.00
Untuk pondasi dalam (bor
pile/tiang pancang) : - Perlawanan ujung : 3
-
Perlawanan lekat : 5
d. Untuk perhitungan struktur beton
bertulang factor disain struktur dipakai : 1.20
f.
Dalam melakukan desain pondasi, Designer harus meninjau terhadap beban konduktor yang digunakan.
g. Mutu
baja yang digunakan sebagai berikut :
- untuk Ø < 13 mm dipakai baja polos
BJTD – 24.
- untuk Ø > 13 mm dipakai baja
ulir BJTP – 35.
h. Mutu
beton yang digunakan sebagai berikut :
- K 225 : digunakan untuk pondasi pad and chimney,
pile caps dan bor pile
- K 500 : digunakan untuk pile dengan system
prestress
i. Jenis
kayu yang digunakan untuk tiang pancang adalah kayu galam.
j. Jika digunakan pondasi dalam dari beton
dapat digunakan bore pile atau tiang pancang.
k. Penggunaan mesin pancang sesuai dengan
jenis tiang pancang yang akan digunakan.
Dalam
mendisain pondasi harus diperhitungkan adanya gaya kompresi, up lift dan gaya horizontal ( lateral ) dan gaya gempa sesuai zona gempa.
bersambung......
Referensi : Dokumen kontrak pekerjaan transmisi ,SNI, dan standar peraturan lainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar